Ambon, Berita Tri Setia – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku mengungkapkan, rata-rata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah baik SMA, maupun SMK, Tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Sekolah Definitif. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Dikbud Provinsi Maluku, Sarlota Singerin kepada Media ini beberapa waktu lalu.
Dirinya terkejut sebab sampai saat ini masih terdapat kurang lebih 80 Kepala Sekolah baik SMA, SMK maupun SLB yang masih dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas dan belum didefinitifkan. Alasan utama belum adanya Juknis terkait pelantikan Kepala Sekolah. Penyebabya karena terjadi perubahan Regulasi khususnya Permendikdasmen Nomor: 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang mengatur terkait, kriteria pengangkatan guru sebagai Kepala Sekolah Definitif.
Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, maka Dinas Dikbud Maluku saat ini sementara menelaah dan mempelajari rekam jejak calon Kepala Sekolah yang akan dilantik. Tentunya Kami akan menyesuaikan dengan Regulasi, Hal ini dilakukan untuk mengukur setiap Plt Kepala Sekolah ini memenuhi Kriteria atau Tidak. Menurut Singerin, sampai dengan Bulan Maret ini ada sebagian PLT Kepala Sekolah yang belum memasukan LHKPN sehingga hal ini ikut mempengaruhi kerja Tim Analis yang dibentuk.
Dirinya berharap dengan Cara ini maka persoalan Kepala Sekolah Definitif di Maluku ini sudah harus tuntas pada Bulan April Mendatang ujar Akademisi Unpatti ini. Menurut Singerin, terdapat beberapa kriteria yang diatur, misalnya usia kepala sekolah harus 57 tahun, sementara banyak Plt Kepala Sekolah yang usianya sudah diatas 57 tahun, sehingga tidak mungkin diangkat menjadi Kepala Sekolah definitif.Disisi lain, bagi guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah selama 2 Periode atau 8 tahun, Tidak Bisa lagi diangkat sebagai Kepala Sekolah, sehingga berdampak pada beberapa Kepala Sekolah yang sudah lama menjabat dan tentu saja akan diganti tutup Singerin.
#Percepat Pelantikan
#Save Pendidikan Maluku
