Jakarra,Liputan TriSatya – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengingatkan pemda untuk tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Menteri Mu’ti mengatakan, dengan SE tersebut tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik P3K paruh waktu. “Guru-guru PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Sudah jelas kok aturannya,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti kepada Insan Pers usai mencanangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rawamangun, Jakarta, Rabu 01 April 2026.
Dia menjelaskan, guru dan tendik P3K paruh waktu harus dipertahankan kontrak kerjanya hingga akhir 2026. Selama masa tunggu itu, Kemendikdasmen telah memberikan kebijakan untuk menalangi gaji PPPK paruh waktunya. ‘Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Khusus PPPK paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026,” terangnya.Bagi daerah yang kesulitan membayar gaji guru P3K PW, Kemendikdasmen sudah mengeluarkan aturan menalangi gaji mereka. Menteri Mu’ti mengungkapkan, saat ini sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen untuk mengatasi masalah gaji P3K paruh waktu.
“Sudah banyak Pemda yang mengajukan permohonan agar Kemendikdasmen membantu membayar gaji PPPK Paruh Waktu,” ucapnya. Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang memungkinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta P3K paruh waktu dengan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Syarat Pengajuan
Pemerintah daerah harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen dengan melampirkan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
2. Masa Berlaku
Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.
3. Batasan Penggunaan
Dana BOSP dapat digunakan untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.Menteri Mu’ti menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru serta tendik
