Ambon,Berita Tri Setia – Skandal pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar bukan sekadar kasus Dugaan Korupsi Biasa. Ini adalah ujian nyata bagi integritas sistem Peradilan Pidana Nasional, Kebebasan Pers, dan Komitmen Negara terhadap prinsip Rule of Law.
Dalam konteks ini, kita tidak hanya berbicara tentang kerugian Ratusan Miliar Rupiah, tetapi juga tentang apakah hukum masih bisa berjalan tanpa intervensi elite politik, manuver birokrasi, atau pembungkaman media.
Intervensi terhadap Proses Hukum: Pelanggaran terhadap KUHAP Nasional
Hasil Investigasi Media ini, terdapat dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghentikan proses hukum melalui tekanan internal kejaksaan hingga ke lingkaran Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI.
Hal ini tentu bertentangan dengan semangat UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan Pasal 7 yang menjamin independensi penyidik dan penuntut umum.
Lebih jauh, jika benar ada upaya melobi pencopotan pejabat kunci seperti Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, Aspidsus Radot Parulian, dan Kasidik Azer Orno, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap Prinsip Independensi Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 3 ayat (2):
”Kejaksaan melaksanakan tugasnya secara mandiri dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.”tegas Praktisi Hukum, Jack Wenno mengutip isi Pasal 3 ayat (2) tersebut, saat dimintai tanggapannya, Senin 06 April 2026.
Dalam perspektif Konstitusional, lanjut Ketua Perhimpunan Advokat Nusantara (PAN) Raya itu, dugaan tersebut juga melanggar Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
”Meskipun pasal ini secara teknis mengacu pada lembaga peradilan, semangatnya harus diterapkan pula pada seluruh rantai penegakan hukum, termasuk kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana,” jelas Wenno.
Pembungkaman Media: Ancaman terhadap UU Pers dan Hak Publik Atas Informasi
Terkait dugaan dugaan pembungkaman media di Maluku, mulai dari pendekatan terhadap wartawan hingga upaya meredam Pemberitaan, adalah alarm keras bagi Demokrasi Indonesia.
Sebab ini langsung bersinggungan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
-Pasal 4 Ayat (1): “Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”
-Pasal 5 Ayat (1): “Pers Nasional berkewajiban memberikan informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.”
-Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang berhak memperoleh informasi.”
Jika Pers ditekan untuk tidak memberitakan kasus ini, maka Hak Publik untuk tahu telah dilanggar. Lebih parah lagi, jika ada upaya membungkam suara jurnalis, maka itu bisa masuk ranah pelanggaran pidana sesuai Pasal 449 KUHP (pengancaman atau pemaksaan terhadap wartawan),” ujar Wenno.
Fakta bahwa sumber internal Kejati Maluku mengakui adanya upaya mendekati media (Mereka bergerak dari Saumlaki ke Ambon, lalu ke Jakarta) menunjukkan bahwa ancaman ini nyata dan terstruktur. Ini bukan lagi soal etika jurnalisme, tapi soal keselamatan demokrasi.
Konflik Kepentingan dan Integritas Aparat: Tantangan bagi UU Tipikor dan UU ASN
Sorotan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar, Adi Palembangan, yang diduga memiliki kedekatan dengan tersangka Agustinus Theodorus, bahkan terlihat bersama dalam penerbangan, menimbulkan pertanyaan besar tentang konflik kepentingan. Ini relevan dengan:
-UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf b: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa”
-UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 3 ayat (1): “ASN wajib bersikap netral, tidak memihak, dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugasnya.”
“Jika Aparat Penegak Hukum terlibat dalam aktivitas yang mencurigakan dengan tersangka, maka integritas proses hukum dipertaruhkan. Publik berhak bertanya: Apakah penyelidikan ini benar-benar objektif? Ataukah hanya sandiwara untuk menutupi kolusi?,”tanya wenno.
“Ini berbahaya. Karena justru dalam kasus-kasus kompleks seperti ini, seringkali bukti awal lemah, namun perlu waktu dan ruang untuk dikembangkan. Membatasi upaya hukum berarti membuka celah bagi impunitas,” sambungnya.
Publik Tidak Boleh Diam
Wenno menyebut bahwa saat ini publik sedang menanti, apakah Kejati Maluku mampu menuntaskan perkara ini hingga ke akar, atau justru kembali kandas di tengah tekanan kekuasaan?. Jawabannya bukan hanya tanggung jawab institusi, tapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga negara.
Publik harus menuntut transparansi, mendukung kebebasan pers, dan menolak segala bentuk intervensi terhadap proses hukum. Jangan biarkan kasus ini menjadi contoh lain dari “hukum yang tunduk pada kuasa”, bukan “kuasa yang tunduk pada hukum” Hukum yang adil bukan yang tertulis di buku, tapi yang dijalankan tanpa takut dan tanpa tebang pilih,”tandasnya.
Sekedar tahu, Skandal Pembayaran UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2009-2025, diduga menyeret nama Kontraktor Agustinus Theodorus alias AT, yang proyek-proyeknya pada era pemerintahan Bitzael Temar diduga dikerjakan tanpa mekanisme tender maupun kontrak resmi, ini adalah Pelanggaran serius terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total beban utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditaksir mencapai Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar. Saat ini Tim penyelidik Pidana Khusus Kejati Maluku terus mengurai benang kusut perkara tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Agustinus Theodorus, Plt Kepala Dinas PU KKT Abraham Jaolath, dan Kepala Inspektorat Jedith Huwae. Hal ini menunjukan bahwa penanganan perkara telah bergerak dari tahap pengumpulan informasi menuju pembuktian unsur kerugian negara (Fase Krusial) sebelum peningkatan status ke penyidikan dan penetapan tersangka.
