Ambon,Berita Tri Setia – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa dua ASN dilingkup Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait penyelidikan skandal dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) yang menyeret nama kontraktor Agustinus Theodorus alias AT.
Kedua ASN yang diperiksa, diantaranya FM dan AT selaku Pegawai pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan HO selaku sekretaris pada Inspektorat Daerah KKT. Dari informasi yang diperoleh media ini, khusus untuk FM dan AT, disebut diperiksa terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek cutting fill Bandara Mathilda Batlayeri, dari nilai awal Rp700 juta melonjak drastis menjadi Rp9,1 miliar.
Keduanya diperiksa bersama saksi HO. Hal ini dibenarkan oleh Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. “Terkait penyelidikan kasus UP3, ada tiga saksi yang diperiksa yaitu FM dan AT yang merupakan Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan HO selaku Sekretaris pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Media ini Via Ponsel, Senin 06 April 2026.
Ketiga saksi tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT. “Mereka diperiksa dari jam 10 sampai jam 5 sore oleh tim Pidsus Kejati Maluku,”. Ardy menambahkan bahwa selain dua ASN tersebut, Kejati juga telah memanggil sejumlah pihak yang nantinya akan dimintai keterangan dalam selama beberapa hari kedepan.
”Untuk kasus UP3, masih ada pihak yang akan dimintai keterangan tetapi saya belum tahu siapa-siapa yang telah dipanggil. Untuk perkembangan lanjutan akan disampaikan ketika ada pemeriksaan,”tutup Ardy. Sekedar tahu, skandal UP3 yang menyeret Pengusaha AT alias Agustinus Theodorus kini telah masuk dalam tahap penyelidikan Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. Agustinus Theodorus sendiri telah diperiksa, bersamaan dengan Plt Kadis PU KKT, Abraham Jaolath, Kepala Inspektorat, Jedith Huwae, beserta sejumlah saksi lain nya.
