Ambon,Berita Tri Setia – Upaya menghentikan penyelidikan skandal pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kian terang benderang. Dugaan intervensi dari berbagai pihak mencuat di tengah Gencarnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membongkar praktik yang disinyalir merugikan Negara hingga Ratusan Miliar Rupiah.
Kasus ini menyeret nama kontraktor Agustinus Theodorus alias AT, yang proyek-proyeknya pada era pemerintahan Bitzael Temar diduga dikerjakan tanpa mekanisme tender maupun kontrak resmi sehingga dikategorikan Pelanggaran serius terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total beban utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditaksir mencapai Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar. Tim penyelidik Pidana Khusus Kejati Maluku kini terus mengurai benang kusut perkara tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Agustinus Theodorus, Plt Kepala Dinas PU KKT Abraham Jaolath, dan Kepala Inspektorat Jedith Huwae.
Perkembangan ini menandai bahwa penanganan perkara telah bergerak dari tahap pengumpulan informasi menuju pembuktian unsur kerugian negara—fase krusial sebelum peningkatan status ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Namun di saat yang sama, tekanan eksternal justru menguat. Sejumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara ini disebut melakukan manuver sistematis, untuk menghentikan proses hukum. Upaya tersebut diduga tidak hanya menyasar internal kejaksaan, tetapi juga merambah hingga ke lingkaran Kejaksaan Agung dan elite politik di Komisi III DPR RI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kelompok tersebut bahkan melakukan perjalanan ke Jakarta untuk melobi penghentian kasus sekaligus mendorong pencopotan sejumlah pejabat kunci di Kejati Maluku, termasuk Kepala Kejati Rudy Irmawan, Aspidsus Radot Parulian, dan Kasidik Azer Orno.
Tak berhenti di situ, indikasi pembungkaman terhadap Pers juga mencuat. Sejumlah Media di Maluku disebut mulai didekati untuk meredam Pemberitaan terkait skandal ini. “Mereka bergerak dari Saumlaki ke Ambon, lalu ke Jakarta. Ada upaya mendekati Media juga. Beberapa sudah dihubungi,” ungkap sumber internal di Kejati Maluku, Senin 06 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kasidik Kejati Maluku, Azer J. Orno, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi. Kami bekerja berdasarkan aturan. Silakan mereka berupaya di luar, tapi penanganan perkara ini tetap kami jalankan secara profesional. Saat ini masih ada saksi yang diperiksa,” tegasnya.
Sorotan juga mengarah pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar, Adi Palembangan, yang diduga memiliki kedekatan dengan pihak-pihak yang tengah diperiksa. Dugaan ini mencuat setelah ia terlihat berada dalam satu penerbangan bersama Agustinus Theodorus dari Bandara Mathilda Batlayeri, Saumlaki, pada Minggu 05 April 2026.
Dalam penerbangan yang sama juga terlihat dua saksi lain, yakni Feri Malir dan Agus Temmar. Sehari sebelumnya, nama-nama tersebut juga disebut berkumpul di Hotel Incla Saumlaki, yang merupakan kediaman pribadi Bupati KKT saat ini. Kedekatan ini memicu tanda tanya serius terkait independensi dan integritas Aparat Penegak Hukum dalam menangani perkara korupsi yang sedang berjalan.
Agustinus Theodorus sendiri diduga terlibat dalam skema pembengkakan anggaran proyek cutting fill Bandara Mathilda Batlayeri. Nilai proyek yang semula Rp700 juta diduga melonjak drastis menjadi Rp9,1 miliar. Dua ASN Dinas Pekerjaan Umum, Feri Malir dan Agus Temmar juga disebut berperan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tersebut, lengkap dengan tanda tangan dalam dokumen resmi. Di tengah derasnya dugaan intervensi dan konflik kepentingan, Publik kini menanti: apakah Kejati Maluku mampu menuntaskan perkara ini hingga ke akar, atau justru kembali kandas di tengah Tekanan Kekuasaan.
