Ternate, Berita Tri Setia- Bertempat di Aula Fakultas Ilmu Budaya Kampus II Universitas Khairun Ternate Rabu 06 Mei 2026, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Maluku Utara menggelar Sosialisasi sekaligus Edukasi Bagi Para Mahasiswa tentang Tugas dan Fungsi Bank Sentral.
Kegiatan Sosialisasi ini sekaligus sebagai Edukasi bagi Mahasiswa tentang peran serta tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 70 an Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya dari berbagai Program Studi.

Kegiatan ini menampilkan Pemateri masing masing: Jusri Yusuf yang sehari-harinya menjabat sebagai Asisten Pelaksana Divisi Manajemen Internal Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara, serta Joko Prasetyo dan Paramita Dahlan yang merupakan Staf Divisi Manajemen BI Malut. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya Nurain Jalaluddin SS.MA. serta dihadiri pula oleh Civitas Akademika FIB Unkhair Ternate.
Dalam sambutan singkatnya Dekan FIB, Nurain Jalaludin Katakan, Kegiatan ini sangat Positif dan penting sebab membuka wawasan para Mahasiswa terhadap peluang Karier lintas disiplin. Harus dipahami bahwa Lulusan iImu Budaya juga memiliki peluang yang sangat besar untuk berkarier di semua lembaga Negara maupun BUMN. Lembaga seperti Bank Indonesia, dalam merekrut Pegawainya tidak terbatas hanya pada lulusan ekonomi saja tutup Nurain.

Sementara itu Asisten Pelaksana Divisi Manajemen Internal Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara Jusri Yusuf dalam paparannya menjelaskan berbagai program strategis BI, termasuk peran dan fungsi Bank Sentral, serta perkembangan sistem Pembayaran Non-Tunai yang semakin masif di Indonesia. Jusri juga mengapresiasi Mahasiswa FIB karena selain memiliki Kemampuan Analisis, FIB Juga memiliki Komunikasi, serta Pemahaman Sosial-Budaya yang menjadi nilai tambah dalam mendukung Kinerja Bank Indonesia, khususnya dalam pendekatan kebijakan yang berbasis Masyarakat.
Selanjutnya Joko Prasetyo tampil membawakan materi tentang sejarah berdirinya Bank Indonesia, Fungsi,Tugas dan Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia sebagai Bank Sentral menurut UU. Joko Prasetyo menguraikan bahwa Bank Indonesia dibentuk melalui UU Nomor 13 Tahun 1968. Selanjutnya Tujuan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral diperkuat melalui UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Dengan Tugas Pokok adalah
Menjaga stabilitas nilai mata uang
Mengendalikan inflasi
Mendorong pertumbuhan ekonomi
Menjaga stabilitas sistem keuangan
Mengatur sistem pembayaran
Di Indonesia, Serta mencapai dan memelihara Kestabilan Nilai Rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini memiliki Dua Dimensi yakni:
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi serta Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada nilai tukar rupiah. Dengan menjaga kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Peningkatan Kesejahteraan masyarakat.

Pemateri Berikutnya Paramita Dahlan dalam paparannya menilai perkembangan pembayaran Digital di Indonesia sudah semakin Baik. Ini sejalan dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK Yang memberi Kewenangan kepada BI untuk selain menjaga nilai tukar dan menjaga stabilitas harga juga turut mendorong pertumbuhan Ekonomi Nasional.
Selain Sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi langkah awal penjajakan kerja sama antara FIB Unkhair Ternate dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara. Kedua pihak saat ini tengah menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta implementasi kerja sama institusional. Rencana kerja sama tersebut mencakup program magang bagi mahasiswa dari Program Studi Sastra Inggris, Sastra Indonesia, Ilmu Sejarah, Antropologi Sosial, hingga Usaha Perjalanan Wisata, serta pelibatan Mahasiswa di berbagai kegiatan Bank Indonesia. Usai Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Foto Bersama.
