Tual,Berita Tri Setia – Penyidik Polres Tual melimpahkan tersangka eks anggota Brimob Batalyon C Pelopor Kota Tual, Bripda Masias Victoria Siahaya alias Messi, beserta barang bukti (tahap II) dalam kasus kekerasan terhadap siswa MTs berinisial AT (14) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Senin (30/3/2026), sore.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy. Dirinya merinci bahwa proses tahap II diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tual selaku JPU, bersama tim Jaksa yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16A) Nomor: PRIN-99/Q.1.12/Eku.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.
“Sudah tahap II senin kemarin. Barang bukti yang diserahkan antara lain dua unit sepeda motor, satu buah helm taktis beserta aksesorinya, serta beberapa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Ardy, kepada media ini di kantornya, Rabu 01 April 2026. “Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tual selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026. Penahanan tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan terhadap Tersangka,” jelas Ardy.
Dengan rampungnya tahap II, kata Ardy, perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan.”Tersangka dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 ayat (3) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.” Mengingat perkara ini berkaitan dengan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kejari Tual memandang bahwa penanganan perkaranya memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan berpotensi menjadi perhatian publik.
”Untuk itu, Kejaksaan Negeri Tual menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tegasnya. Selain itu, sambung Ardy, dalam proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum akan memastikan kesiapan alat bukti, kehadiran saksi, serta konstruksi hukum yang kuat melalui koordinasi intensif dengan penyidik.
Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. “Keterbukaan informasi kepada publik akan tetap dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” titup Ardy.
