Ambon Berita Tri Satya – Hartini, Seorang pengusaha di Ambon, Senin 06 April 2026 secara Resmi melaporkan empat Oknum Personel Polisi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Pelaporan oleh Hartini terhadap 4 Oknum Personel Polda Maluku tersebut terkait dugaan Pemerasan, Penipuan, dan Pemufakatan Jahat.
Keempat personel dimaksud yakni: Kompol Sulaiman, Bripda ER (personel Ditreskrimsus Polda Maluku), Bripka Irvan (Polres Maluku Barat Daya) serta AKP Ryando Ervandes Lubis (mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon).
Laporan tersebut dilayangkan Hartini didampingi tim kuasa hukumnya masing masing, Fiili Latuamury dan MN Latuconsina .
Kepada wartawan Hartini dihadapan Kuasa Hukumnya membeberkan dugaan Pemerasan bermula saat dirinya dimintai sejumlah uang oleh salah satu terlapor yakni Bripda ER alias Erick. “Permintaan tersebut mencapai sekitar Rp 800 juta dengan beberapa kali permintaan melalui Transfer maupun menyerahkan langsung,” ungkapnya.
Hartini merincikan uang senilai Rp 600 juta disebut untuk Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, serta Rp 200 juta untuk personel di Ditreskrimsus Polda Maluku. Hartini menguraikan bahwa, persoalan ini bermula dari transaksi pembelian sianida yang dilakukan oleh Bripda ER bersama seorang Pengusaha berinisial K.
”Transaksi tersebut meliputi sekitar 300 kaleng sianida dengan total berat kurang lebih 50 kilogram dibeli dengan nilai mencapai Rp 8,2 miliar. Namun, baru Rp 2 miliar yang dibayarkan kepada perusahaan penyedia di Surabaya, Jawa Timur di Tahun 2025 lalu. Saya hanya membantu melunasi sisa pembayaran Rp 6,2 miliar, karena mereka baru membayar Rp 2 miliar,” jelasnya.
Stelah Barang dikirim ke Ambon melalui jalur laut, Hartini mengaku mendapat informasi seluruh sianida tersebut ditahan di Pelabuhan Yos Sudarso. “Dari situ saya justru menjadi sasaran pemerasan dan diminta menyediakan sejumlah uang dengan alasan agar barang tersebut bisa sampai ke Namlea kabupaten Buru,” jelasnya.
Hartini mengaku awalnya hanya dimintai bantuan untuk mencarikan akses pembelian sianida di Surabaya. Menurutnya tidak memiliki keterlibatan langsung, namun bersedia membantu karena dijanjikan keuntungan. “Dalam proses tersebut, disepakati pembelian sekitar 300 Drum sianida dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun seluruh dokumen pembelian, termasuk invoice, disebut atas nama pihak lain. Saya tidak kenal pengusaha sianida. Saya hanya diminta bantu,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, Hartini mengaku justru diminta membantu pelunasan dana hingga miliaran rupiah dengan janji uang akan dikembalikan setelah barang berhasil keluar. “Saya keluarkan uang sampai Rp6,25 miliar. Tapi sampai sekarang uang itu tidak kembali,” ujarnya. Selain itu, Hartini juga mengaku sempat dijanjikan akan dipertemukan dengan seorang perwira tinggi Polri berpangkat jenderal di Jakarta.
Hartini bahkan mengikuti perjalanan ke Jakarta hingga Bandung, namun pertemuan tersebut tidak pernah terwujud. “Saya juga diminta mentransfer Rp100 juta untuk keperluan pertemuan dengan Jenderal, tetapi pertemuan itu tidak pernah terjadi,” katanya sambil membeberkan sejumlah bukti transfer yang dimintai Bripka ER.
Oknum anggota Bripda ER juga meminta transferan uang agar memuluskan barang bukti sampai di Buru dengan ancaman jika tidak memberikan barang bukti akan ditahan dan diproses. “Terakhir saya sampaikan, silahkan saja kalau mau proses. Karena barang bukti bukan milik saya. Barang bukti yang diamankan di ruko saya tidak tahu karena itu ditaruh oleh Bripda ER. barang bukti bukan punya saya . Barang bukan punya saya tetapi mereka,” ujarnya.
Hartini berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Propam Polda Maluku. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif dan transparan. “Saya sudah mengeluarkan uang miliaran rupiah, tetapi justru saya yang diposisikan sebagai pihak bermasalah. Saya meminta keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi yang dikonfirmasi Media ini membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, Kombes Rosita belum memberikan penjelasan detail karena baru dilaporkan. “Iya benar, ada empat orang terlapor. Laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemufakatan jahat. Nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Reserse Kriminal Umum karena itu ranah mereka,” ungkapnya.
