Ambon,Berita Tri Setia- Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi memastikan laporan yang Hj. Hartini terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang dilayangkan ke SPKT Polda Maluku, Senin 6 April 2026) tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mantan Kapolres Maluku Tengah ini mengatakan, Polda Maluku berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masuk guna memberikan kepastian hukum serta menjaga transparansi dalam setiap penanganan perkara. “Hari ini pelapor membuat pelaporan ke SPKT Polda Maluku.
Tentu laporan ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Rosita. Dia mengakui, yang dilaporkan adalah Empat oknum anggota Polisi diantaranya Bripka ER, Bripka I, Kompol S dan AKP REL terkait dengan dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Pemerasan dan Permufakatan Jahat.
“Ini masuk tindak pidana umum. Nanti laporannya akan ditelaah lagi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi. Prinsipnya Polda Maluku tetap menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan kepemilikan puluhan karung sianida yang ditemui di ruko milik Hj. Hartini di kawasan Mardika Ambon kembali memasuki babak baru. Kali ini, Hj Hartini yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka justru melaporkan balik pihak-pihak yang mencemarkan nama baiknya oleh Empat Oknum Anggota Polisi.
Langkah hukum tersebut diajukan setelah Hj. Hartini merasa adanya ketidakadilan dalam proses penyelidikan serta pemberitaan yang beredar di publik.Laporan tersebut resmi disampaikan Hj. Hartini didampingi kuasa hukumnya ke Mapolda Maluku pada Senin, 6 April 2026. Mereka yang dilaporkan adalah oknum Polisi masing masing: Bripka Erick Rissakota, Bripka Irvan, Kompol Sulaiman dan Mantan Kapolsek KPYS Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis, serta seorang warga sipil bernama Hi.Komar, pengusaha asal Namlea,
“Hari ini kita laporkan Haji Komar dan 4 anggota polisi ke SPKT Polda Maluku berkaitan dengan dugaan tindak penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang korbannya adalah klien kami ibu Hj. Hartini,” kata Kuasa Hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina di Mapolda Maluku. Menurut para Kuasa Hukum, laporan tersebut sebagai langkah awal untuk memberikan rasa keadilan kepada Hj. Hartini yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus sianida.
Ini juga sebagai langkah supremasi hukum yang tegas. Artinya bahwa, dalam kasus ini, jangan ada tebang pilih atau melindungi siapapun disini. Proses hukum harus berjalan kredibel, transparan dan berintegritas. “Kami harus sampaikan bahwa klien kami adalah korban Pemerasan dan Kriminalisasi secara hukum. Kami melapor untuk membuka tabir dari kasus ini, bahwa siapa sih yang menjadi dalangnya,”tutup para Advokat muda yang sedang naik Daun ini.
