Piru,Berita Tri Setia – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pelanggaran prosedur Hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peralihan Status Desa Menjadi Negeri mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sorotan ini disampaikan Halim Hitimala, yang juga salah satu Tokoh Muda Bumi Saka Mese Nusa yang mengaku prihatin terhadap kondisi Daerahnya kepada Awak Media di Piru, Senin 04 Mei 2026.
Sejak dimekarkan, Kabupaten SBB dinilai belum menunjukkan kemajuan secara signifikan, Baik dari sisi Infrastruktur, Ekonomi, Pendidikan, maupun kualitas Sumber Daya Manusia yang juga merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Asri Arman sendiri.
Persoalan yang kini mencuat adalah penyusunan Ranperda alih status dari Desa menjadi Negeri yang dimulai sejak Tahun 2025 hingga 2026, namun hingga saat ini tidak memiliki Naskah Akademik, ujarnya. Halim menilai, proses penyusunan Ranperda tersebut tidak Transparan dan Berpotensi Merugikan APBD Kabupaten SBB Milyaran Rupiah tanpa Akuntabilitas yang jelas.
Ia bahkan menyebut kebijakan itu sebagai bentuk “Korupsi Terselubung yang dilegalkan”sebab Tidak melalui mekanisme yang sah. “Ranperda ini disusun tanpa melibatkan lembaga yang Berwenang, mulai dari Tahap Rancangan hingga Pembahasan. Ini patut dipertanyakan, termasuk penggunaan APBD yang seharusnya digunakan untuk Kesejahteraan Rakyat” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 116, yang menegaskan bahwa Penetapan Desa Adat dilakukan melalui Peraturan Daerah Provinsi, bukan Perda Kabupaten. Peran seorang Bupati hanyalah sebatas inventarisasi dan pengusulan kepada Gubernur, bukan menetapkan atau menyusun Ranperda secara sepihak, jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya Naskah Akademik sebagai syarat Wajib dalam penyusunan Ranperda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Tanpa naskah Akademik, Ranperda tersebut Cacat secara Formil dan seharusnya sudah Ditolak sejak awal oleh Sekda maupun Bagian Hukum. Halim menegaskan bahwa jika Hal ini Terbukti, maka Ranperda tersebut Berpotensi Batal Demi Hukum karena cacat Kewenangan, Cacat Prosedur, dan Tidak memiliki Kekuatan Hukum.
Sangat disayangkan sebab hal ini justru menguras APBD dan Bahkan Berpotensi Merugikan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pernyataannya, Halim mendesak sejumlah lembaga seperti Inspektorat Kabupaten SBB, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, hingga Polda Maluku untuk segera melakukan Penyelidikan.
Kami meminta langkah Hukum yang Konkret demi menjaga Kepercayaan Publik serta menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti. Jika tidak ada respons, Kami Siap melakukan aksi Demonstrasi Berjilid Jilid baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi, tutup Halim
