Oplus_131072
Jakarta Berita Tri Setia – Demokrasi Indonesia kembali menemukan napas panjangnya. Dalam sebuah keputusan bersejarah yang mengukuhkan posisi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai the guardian of constitution (penjaga konstitusi), MK secara sah membatalkan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang termuat dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan ini bukan sekadar ketukan palu biasa, melainkan sebuah pertanggungjawaban ilmiah dan yurisprudensi yang memutus rantai “pasal zombi” warisan kolonial yang secara diam-diam diselundupkan kembali ke dalam sistem hukum pidana modern kita. Sebagai praktisi hukum, saya melihat putusan ini sebagai tameng krusial yang mencegah aparat penegak hukum menjadikan instrumen pidana sebagai alat untuk membungkam nalar kritis masyarakat.
Putusan monumental ini dijatuhkan pada sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat lalu, dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Perkara ini lahir dari kegelisahan sembilan mahasiswa yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka menyadari betul, keberadaan dua pasal ini berpotensi mereduksi, bahkan mengebiri hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi yang dijamin mutlak oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.Ketua MK Suhartoyo, dengan ketegasan yang patut diapresiasi, menyatakan bahwa permohonan para mahasiswa tersebut dikabulkan seluruhnya.
“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.Secara expressis verbis, MK menetapkan bahwa Pasal 240 beserta penjelasannya, serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan secara mutlak tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.Untuk memahami mengapa putusan ini sangat fundamental bagi kebebasan sipil, kita harus membedah rasio decidendi (pertimbangan hukum) dari Mahkamah. Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan analisis yang tajam terkait anatomi Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang baru tersebut.
Pasal-pasal ini pada intinya mengatur larangan bagi setiap orang menghina pemerintah atau lembaga negara. Penjelasan Pasal 240 mendefinisikan “menghina” sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah. Di sinilah letak bahayanya. Menurut Hakim Konstitusi Adies, istilah “menghina” tersebut berpotensi ditafsirkan secara sangat elastis, subjektif, dan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum di lapangan.Meskipun pembentuk undang-undang telah menyisipkan pembelaan dalam Penjelasan Pasal 240—yang menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi (misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat berbeda)—garis batas antara “kritik keras” dan “penghinaan” dalam praktiknya sangatlah kabur.
Ketika aparat berhadapan dengan penguasa yang anti-kritik, pasal ini adalah senjata mematikan.Lebih jauh, Pasal 241 memperluas definisi secara berlebihan. Jika pada KUHP lama larangan ini terfokus secara eksplisit pada Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara, KUHP baru (UU 1/2023) memperluas jaring pidananya. Pemerintah dimaknai tidak hanya eksekutif (Presiden dibantu Wapres), tetapi lembaga negara lain di luar eksekutif, yakni mencakup MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan bahkan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.”Berdasarkan fakta normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, yaitu lembaga di luar eksekutif,” urai Adies Kadir.
Ekspansi objek yang dilindungi ini dinilai MK sebagai sebuah kemunduran demokrasi hukum.Sebagai advokat, bagian paling menarik dan edukatif dari putusan MK ini adalah konsistensi mereka terhadap yurisprudensi terdahulu. MK menyentil keras para pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) yang terkesan amnesia terhadap sejarah hukum tata negara.Dalam menguji konstitusionalitas norma tersebut, MK merujuk kembali pada Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Pada tahun 2006, MK telah mencabut nyawa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP peninggalan Belanda yang mengatur pasal penghinaan Presiden (haatzai artikelen atau lèse-majesté), dengan alasan bertentangan dengan konstitusi negara demokratis.
Adies menegaskan sebuah prinsip emas dalam pembentukan undang-undang: putusan MK tidak hanya membatalkan “nomor atau huruf pasal”, melainkan “materi dan substansinya”. Artinya, pembentuk undang-undang dilarang keras menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional melalui perumusan atau baju pasal baru.”KUHP baru yang merupakan pembaruan KUHP lama atau KUHP warisan kolonial harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip dengan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial,” jelas Adies. Fakta bahwa DPR dan Pemerintah nekat memasukkan kembali substansi serupa ke dalam KUHP 2023 menunjukkan adanya “penyelundupan hukum” yang akhirnya berhasil digagalkan oleh MK.
Sebagai tambahan edukasi publik berbasis bukti ilmiah hukum, putusan ini menguatkan konstruksi hukum bahwa subjek hukum berupa institusi atau kelembagaan tidak memiliki “perasaan”, “kehormatan”, atau “martabat” layaknya manusia berdarah dan berdaging (natuurlijke persoon).Hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah yang merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa badan hukum (termasuk lembaga negara) tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran nama baik. Kejahatan terhadap kehormatan hanya bisa dialami oleh individu atau orang perseorangan. Pendirian ini juga menguatkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026 mengenai kedudukan hukum Kepresidenan.
Mengkriminalisasi warga negara karena “menghina” institusi adalah kesesatan logika hukum pidana modern. Institusi negara dibiayai oleh pajak rakyat; oleh karenanya, institusi negara harus kebal terhadap ketersinggungan dan harus selalu siap dikuliti, dikritik, bahkan dicaci maki dalam kapasitasnya sebagai pelayan publik. Melalui putusan Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini, masyarakat kini memiliki jaminan kepastian hukum yang kokoh. Warga negara tidak perlu lagi dihantui ketakutan akan dipidana saat menyuarakan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah maupun wakil rakyat.
Namun demikian, sebagai warga negara yang cerdas dan teredukasi, kebebasan berekspresi tetap harus dijalankan dengan etika dan dialektika yang bermutu. Kritiklah kebijakannya dengan data, bongkarlah inkompetensi penguasa dengan fakta, tanpa harus terjebak pada serangan personal (argumentum ad hominem).Putusan MK ini adalah bukti bahwa konstitusi kita masih hidup dan nalar akal sehat masih memiliki tempat tertinggi di republik ini. Tugas kita sekarang adalah merawat ruang kebebasan ini agar terus menghasilkan diskursus publik yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Salam Keadilan.Darius Leka, S.H., Advokat & Praktisi Hukum
