Ambon, Berita Tri Setia – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepada PT Tanimbar Energi Abadi kembali menjadi sorotan. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat secara tegas mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin, 6 April 2026.
Diketahui dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu, di bantu dua rekan Hakim Anggota lainnya itu, Jaksa menghadirkan Tiga orang saksi untuk mengungkap fakta dibalik peran tiga terdakwa, yakni, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi Abadi, Johana Joice Julita Lololuan, dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Eenergi Abadi Karel F.G.B. Lusnarnera, dalam kasus tersebut.
Ketiga saksi itu adalah; Rofina Kelitadan selaku manager keuangan PT Tanimbar Energi, Yakob Lamera selaku manejer pemasaran PT Tanimbar Energi dan Maria Savsavubun selaku staf Holding pada PT Tanimbar Energi. Khusus untuk saksi Rovina Kelitadan sebelumnya telah dihadirkan Jaksa dalam persidangan melalui zoom, sebelumnya. Kemudian saat memberikan keterangan terjadi gangguan jaringan internet.
Selain itu, beberapa keterangan saksi dinilai berbeda dengan BAP sehingga saksi kembali dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Menariknya dari persidangan tersebut, saksi Rovina Kelitadan menarik seluruh keterangannya di dalam BAP. Alasannya, akui saksi saat diperiksa mengaku, ketika diperiksa oleh penyidik yang berlangsung di Cafe Exelco Ambon, saksi hanya diberikan dua pertanyaan.
Ketika saya diperiksa di Exelco itu hanya Dua pertanyaan yang ditanyakan penyidik,” ujar saksi. Namun anehnya, sesaat sebelum persidangan digelar, saksi diarahkan oleh JPU untuk membaca kembali BAP, Saat itu saksi bingung karena dalam BAP miliknya ada 30 pertanyaan. “Saya hanya ditanya apakah kenal dengan Pak Petrus Fatlolon atau tidak dan pertanyaan Kedua terkait jabatan saya. Itu saja sedangkan pertanyaan lain itu tidak ada,” ujar saksi.
Dirinya kemudian membantah 28 pertanyaan lainnya termasuk angka-angka pencairan keuangan yang menurut saksi tidak pernah dipertanyakan oleh jaksa penyidik saat itu. Karena alasan tersebut, dihadapan majelis hakim, saksi mencabut seluruh keterangannya dalam BAP tersebut. “Saya menarik seluruh keterangan di dalam BAP karena tidak sesuai,” ujarnya. Hal serupa juga dikatakan dua saksi lainnya yang mengakui tidak mengetahui adanya angka-angka atau nominal uang yang tercantum di dalam BAP mereka.
Dengan demikian maka tim Penasehat Hukum para terdakwa Johana Lololuan meminta agar hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim demi keringanan para terdakwa. Setelah mendengar seluruh keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa besok, (7/4/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Sementara itu, salah satu pengacara para terdakwa, Neles Sherin mengatakan bahwa dalam persidangan besok (Selasa-red), juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Verbalisan.Seperti diketahui, Saksi Verbalisan adalah seorang Penyidik yang menjadi saksi dalam suatu perkara pidana, terutama ketika terdakwa membantah kebenaran BAP. “Jadi besok periksa saksi Verbalisasn juga. Ini menarik, karena Jaksa Garuda saksinya,” ujar Neles singkat.
