Ambon,Berita Tri Setia – Tabir Lama Skandal Dugaan Korupsi skema Utang Pihak Ketiga (UP3) yang menyeret Kontraktor Agustinus Theodorus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Semakin Terang Benderang. Kasus yang kini dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku itu diduga berakar dari proyek Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) Tahun 2005, yang menjadi pintu masuk praktik pekerjaan tanpa kontrak hingga memunculkan beban “utang” Daerah bernilai Ratusan Miliar Rupiah.
Fakta terbaru terungkap, proyek PPI yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Kementerian Perikanan dengan nilai Rp9,110 juta itu awalnya dikerjakan oleh PT Teguh. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga menjadi titik awal masuknya Agustinus Theodorus dalam lingkaran proyek-proyek Pemerintah Daerah tanpa mekanisme Hukum yang sah. Mantan Ketua DPRD Maluku Tenggara Barat periode 2004–2009, Boy Sanamese, mengungkapkan bahwa sejak menangani Proyek tersebut, Agustinus mulai mendapat ruang dalam pengelolaan Proyek Daerah di era Bupati Bitzael Silvester Temar alias Bito.
“Proyek PPI itu awalnya oleh PT Teguh, tetapi kemudian Agustinus Theodorus mengambil alih hingga selesai. Dari situ dia mulai mendapat akses luas,” kata Boy pada Media ini Kamis, 16 April 2026. Menurutnya, pola yang terjadi selanjutnya sangat mengkhawatirkan. Sejumlah proyek bernilai Besar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dikerjakan tanpa Kontrak Resmi, tanpa Proses Tender, bahkan tanpa pengawasan yang jelas. Pekerjaan hanya berbekal perintah lisan atau administrasi minimal, namun kemudian diklaim sebagai kewajiban pembayaran Pemerintah Daerah.
Dokumen tersebut sempat menjadi dasar pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Namun ironisnya, dalam laporan paripurna, Pansus tidak menghasilkan temuan signifikan, meski indikasi pelanggaran administrasi dan Keuangan Daerah terbilang kuat. Dalam perkembangan berikutnya, muncul dugaan Pencairan Dana Miliaran Rupiah berdasarkan laporan pekerjaan yang diduga dimanipulasi seolah-olah telah selesai. Dana tersebut bahkan disebut sempat “diparkir” pada Rekening tertentu sebelum akhirnya berhasil dicairkan melalui serangkaian upaya oleh sejumlah pihak. Beberapa kali upaya pencairan sempat gagal, tetapi akhirnya Dana itu bisa keluar dan digunakan,” ujar sumber Media ini.

Lebih jauh, terdapat Dugaan Kong Kali Kong secara Sistematis antara pihak Pemerintah Daerah dan Kontraktor. Pekerjaan tetap dijalankan tanpa Kontrak Resmi, lalu dikonstruksikan sebagai utang Pemerintah yang harus dibayar melalui skema UP3. Skema inilah yang kemudian diduga menjadi cikal bakal membengkaknya utang Daerah hingga Puluhan bahkan Ratusan Miliar Rupiah tanpa Dasar Hukum yang kuat. Pada periode DPRD berikutnya, lembaga legislatif secara tegas menolak pembayaran atas klaim tersebut. DPRD menilai, tanpa Kontrak, Tender, dan Persetujuan Resmi, Tidak ada legal standing untuk membebankan pembayaran kepada Keuangan Daerah.
“Kalau itu pekerjaan Pemerintah, harus ada Kontrak dan persetujuan DPRD. Tanpa itu, tidak bisa dibayar. Itu prinsip Dasar Hukum,” kata Boy. Ia juga mempertanyakan dasar gugatan pihak Kontraktor ke Pengadilan, terutama terkait klaim bahwa hasil pekerjaan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah. “Kalau tidak ada kontrak, dasar pengakuan asetnya apa? Bagaimana bisa diklaim sebagai milik pemerintah?” ujarnya. Menanggapi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht), Boy menilai putusan tersebut bersifat Deklaratif, Bukan Eksekutorial.
Artinya, Putusan itu tidak serta-merta mewajibkan Pemerintah Daerah melakukan pembayaran tanpa syarat. “Putusan itu tetap mengacu pada Peraturan Perundang-undangan. Kuncinya tetap pada satu hal: apakah ada Kontrak atau tidak,” ucapnya. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus mendalami kasus tersebut. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal yang diduga telah merugikan Keuangan Daerah dengan jumlah yang sangat Fantastis dan diluar Logika.
