Piru,Berita Tri Setia – Kabar Tak Sedap kali ini datang dari Bumi Saka Mese Nusa, Ternyata di Negara ini ada Seorang Istri Bupati yang Perintahnya adalah Fatwa yang Harus dijalankan oleh ASN lingkup Pemkab SBB. Hanya Karena Emosi membuat Dirinya Bertindak seolah oleh Dia adalah Kepala Daerah.
Persoalan ini menimpa Mantan Kepala BPKAD yang
Fasilitasnya dicabut secara paksa, Mobil Dinas ditarik dengan menggunakan cara Intimidasi layaknya seorang Penjahat, padahal status Mantan Kaban BPKAD masih Pejabat Eselon II. Akibat Perlakuan Kejam ini, Publik mulai menyadari adanya pola yang sangat mirip dengan kejadian masa lalu yang juga melibatkan Istri mantan Bupati Periode sebelumnya. Kabupaten Seram Bagian Barat, Ny. Yenny Rosbayani Asri.
Tingkah seorang Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten SBB Ny.Yeni Rosbayani Dinilai sudah menyalahi aturan dan Bahkan diluar Nalar. Setelah mutasi jabatan dilakukan, mobil dinas BPKAD langsung ditarik. Tidak ada toleransi, tidak ada persiapan, dan yang paling menyakitkan Tidak ada Fasilitas yang disediakan, padahal Siti Khotijah ini masih Pejabat Eselon II loh. Apakah ada Dendam Pribadi ataukah Persaingan Pribadi?
Aksi Penarikan Kendaraan Dinas dilakukan dengan sangat kasar. Dimulai dari Satpol PP yang Mendatangi langsung ke Rumah Kediaman Siti Khotijah di Desa Kamal. Kedatangan mereka layaknya menangkap orang yang diduga melakukan Penggelapan Dana, bukan sekadar Proses Administrasi Biasa.
Merasa diperlakukan tidak adil, Siti Khotijah akhirnya menghubungi Sekretaris Daerah, Leverne A. Tuasuun, dan pada Jumat, 17 April 2026, ia menyerahkan Kendaraan tersebut secara resmi. Namun hingga kini, haknya sebagai pejabat untuk mendapatkan Transportasi tidak pernah dipenuhi. Akibatnya, pejabat tinggi Pratama ini terpaksa harus mencari tumpangan sendiri, bahkan rela naik ojek untuk pulang dan pergi ke kantor.
Saat dikonfirmasi media ini, Siti Khotijah mengaku sangat kecewa dan sakit hati.”Benar, mobil dinas sudah ditarik. Sampai saat ini belum ada penggantinya”.
Saya sendiri juga belum tahu nanti pulang kerja dengan apa, mungkin terpaksa nebeng atau cari ojek dan angkot saja, ujar Siti. Ketika ditanya soal perasaan nya, secara jujur Dirinya merasa perlakuan tersebut sangat tidak adil dan membuat Harga Dirinya sebagai Seorang ASN benar benar Tercoreng. Kenapa hanya saya yang diperlakukan seperti ini? Padahal masih banyak mobil dinas yang dipakai pihak lain, tapi tidak diperlakukan sekeras ini kepadaku. Seolah-olah aku ini orang yang Berbuat suatu Kesalahan Besar, keluhnya.
Ternyata setelah ditelusuri Media ini, perlakuan Diskriminatif yang diterima Siti Khotijah bukan tanpa sebab. Terkuak fakta sejarah yang sangat mencengangkan pada 13 Februari 2026 lalu. Saat itu, Siti Khotijah masih menjabat sebagai Kepala BPKAD sedang sibuk mendampingi Tim BPK RI yang melakukan pemeriksaan dan masih harus menandatangani tumpukan Dokumen penting seperti SP2D. Di saat yang sama, ia dihubungi untuk menghadap Istri Bupati, Ny. Yenny Rosbayani Asri. Karena tugas Kedinasan yang sangat mendesak, Siti Khotijah tidak sempat hadir. Disinilah Drama dimulai.
Aneh Bin Ajaib, dan sungguh di luar nalar, Karena tidak kunjung datang, Ny. Yenny Rosbayani langsung memerintahkan Satpol PP untuk menjemput paksa seorang Kepala BPKAD di ruang kerjanya. Satpol PP masuk ke ruangan dan memaksa Siti Khotijah agar segeri pergi menghadap ke Pendopo Bupati, layaknya anak Nakal yang Hendak dihukum.
Menjadi Pertanyaan Publik adalah sejak Kapan Tupoksi Satpol PP Berubah dari Penegak Perda menjadi Jongos Istri Bupati? Sebab Mulai dari dilengserkan, mobil ditarik dengan gaya kriminal, tidak diberi ganti, hingga terpaksa naik ojek, Sangat Tidak Manusiawi sekali. Apalagi yang memberi Perintah statusnya Hanya Istri Seorang Bupati Doang.
Apakah ini bentuk balas dendam jangka panjang dari seorang Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten SBB karena pernah Perintahnya di Tanggal 13 Februari 2016 Tidak di Taati? Masyarakat menilai perlakuan ini telah mencoreng Wajah Pemerintahan Kabupaten SBB, Seolah-olah kekuasaan digunakan untuk menyakiti dan Menghukum orang yang dianggap tidak Menuruti Keinginan Pribadi
