Jakarta Berita Tri Setia – Dunia Peradilan Indonesia seringkali menyuguhkan Drama Hukum yang membuat kening masyarakat berkerut. Salah satu Diskursus paling hangat namun sering disalahpahami adalah mengenai upaya Hukum terhadap dua jenis putusan yang sekilas serupa tapi sejatinya berbeda kutub: Putusan Bebas (Vrijspraak) dan Putusan Lepas (Onslag van Alle Rechtsvervolging).
Banyak Praktisi Hukum sering menerima pertanyaan: “Mengapa Jaksa tidak boleh Banding kalau terdakwa dibebaskan, Tapi bisa Banding kalau Terdakwa dilepaskan?” Pertanyaan ini bukan sekadar teknis prosedural, melainkan menyentuh jantung filosofi Hukum Pidana Kita.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perbedaan ini diatur secara rigid. Memahami Keduanya adalah kunci untuk melihat mengapa perlakuan Hukumnya berbeda.
- Putusan Bebas (Vrijspraak). Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, putusan bebas dijatuhkan jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Filosofi: Asas Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah). Jika jaksa gagal membuktikan dakwaannya, maka negara tidak memiliki hak untuk menghukum.
- Putusan Lepas (Onslag). Berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, putusan lepas dijatuhkan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara hukum, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Filosofi: Ada peristiwa hukum, tapi ada alasan pemaaf atau alasan pembenar (misalnya: pembelaan terpaksa, daya paksa, atau ternyata perkara tersebut adalah ranah perdata).
Secara normatif, Pasal 67 KUHAP menyatakan dengan tegas:
“Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas…”
Larangan banding terhadap putusan bebas berakar pada asas “Liberty of the Subject”. Ketika seorang hakim, setelah memeriksa seluruh bukti, menyatakan bahwa seseorang tidak bersalah, maka kemerdekaan orang tersebut harus segera dipulihkan. Mengizinkan banding atas putusan bebas dianggap sebagai bentuk “beban ganda” bagi warga negara yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh wakil Tuhan di bumi (hakim).
Namun, publik perlu tahu bahwa dalam praktiknya, ada pintu bernama Kasasi demi Kepentingan Hukum atau yurisprudensi Mahkamah Agung yang memungkinkan putusan bebas “murni” tetap bisa diuji di tingkat kasasi (bukan banding), jika terdapat kekeliruan nyata dalam penerapan hukum.
Berbeda dengan bebas, putusan Lepas (Onslag) diakui oleh undang-undang sebagai pintu yang terbuka untuk upaya hukum banding. Mengapa? Karena dalam putusan lepas, hakim sudah menyatakan bahwa perbuatan itu ada dan terbukti dilakukan.
Titik sengketanya bukan lagi pada “apakah dia melakukan?”, melainkan pada “apakah perbuatan itu melanggar hukum pidana?”.
“Dalam putusan lepas, terjadi perbedaan penafsiran hukum antara Jaksa dan Hakim. Jaksa menganggap itu pidana, Hakim menganggap itu perdata atau administrasi. Karena ini menyangkut penerapan hukum (penerapan asas lex stricta), maka ruang untuk menguji penafsiran tersebut di tingkat yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi) harus dibuka demi kepastian hukum,” ungkap seorang pakar hukum pidana dalam sebuah diskusi formal.
Filosofi KUHP Nasional kita yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) maupun KUHAP lama tetap berpijak pada perlindungan hak asasi manusia. Jika kita mengizinkan putusan bebas dibanding secara serampangan, maka integritas proses pembuktian di pengadilan tingkat pertama akan terdegradasi.
Sebaliknya, pada putusan lepas, ada risiko ketidakadilan bagi korban jika hakim salah mengategorikan sebuah kejahatan sebagai “bukan pidana”. Oleh karena itu, hukum memberikan kesempatan bagi Penuntut Umum untuk meyakinkan hakim di tingkat banding bahwa kualifikasi hukum hakim tingkat pertama adalah keliru.
Sebagai Advokat, saya sering melihat masyarakat mencampuradukkan kedua istilah ini. Jika Anda melihat berita seorang koruptor “lepas”, cek kembali: apakah dia lepas karena bukti tidak cukup (Bebas), atau karena perbuatannya dianggap masalah administrasi (Lepas)?
Implikasi hukumnya sangat jauh:
- Jika Bebas, ia seharusnya bisa langsung bernapas lega (meski jaksa sering menempuh jalur kasasi).
- Jika Lepas, perjuangan hukumnya belum usai, karena jaksa hampir pasti akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sistem hukum kita memang tidak sempurna, namun pembedaan antara vrijspraak dan onslag adalah bentuk ketelitian hukum dalam memisahkan antara fakta yang tidak terbukti dengan hukum yang salah ditafsirkan.
Larangan banding pada putusan bebas adalah perisai bagi rakyat dari kesewenang-wenangan negara. Sementara, pemberian izin banding pada putusan lepas adalah pedang bagi negara untuk memastikan bahwa tidak ada kejahatan yang “bertopeng” di balik alasan non-pidana.
Mari menjadi masyarakat yang melek hukum. Karena di balik setiap pasal, ada napas keadilan yang sedang diperjuangkan.
